Monday, June 1, 2015

PROSEDUR PEMBUATAN SIM C DI POLRES PACITAN

 
Kantor Polres Pacitan Tempat Pembuatan SIM
Hari production 2015


Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
SIM (Surat Izin Mengemudi ) merupakan tanda pengenal khusus pengendara kendaraan dijalan raya,tujuannya untuk menunjukkan bahwa pengendara sudah layak untuk berkendara dijalan raya. Dalam pembuatannya dikatakan tidak terlalu rumit.
Berikut langkah/langkah dan prosedurnya  :
1. Usia untuk SIM C minimal 17 tahun
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk, Lalu di FC 2 lembar
3. Membeli Map di Koperasi Polres Pacitan
4. Tes Kesehatan di Poliklinik Polres Pacitan samping Masjid Agung dan membayar administrasi
5. Ke Kantor Polres Pacitan untuk ujian teori tentang pengetahuan berlalu lintas, jika ujian teori lolos maka melanjutkan ke proses selanjutnya
6. Ujian Praktek di asrama Polisi samping Taman Makan Pahlawan, apabila dinyatakan belum lolos maka pemohon SIM bisa mengulangi minggu depannya sampai dinyatakan lolos oleh penguji
7. Setelah semua berkas telah terpenuhi  dan lolos ujian anda balik lagi kekantor untuk pengambilan foto,sidik jari, dan tanda tangan untuk identitas SIM.
8. Tunggulah di tempat yang disediakan untuk mengambil SIM yang telah anda idam-idamkan dan membayar administrasi.
Materi prosedur pembuatan SIM itu berdasarkan pengalaman saya pada tahun 2012. Semoga bermanfaat untuk teman-teman di Pacitan, Tidak berlaku prosedur diatas Apabila ada perubahan peraturan lalu lintas dalam pembuatan SIM tahun berikutnya.

MELIHAT POLISI, JANTUNG IKUT BERDEBAR

Hari production 2015
Pacitan-Tak heran jika kebanyakan orang yang belum memiliki SIM ketika melihat Polisi sedang berdiri ditengah jalan mereka jadi ketakutan layaknya melihat Hantu. Kebanyakan dari mereka adalah usia pelajar yang masih berjiwa membara, Tak banyak dari mereka memilih kejar-kejaran dengan aparat ketimbang pasrah. Di Pacitan khusunya, banyak pengendara dibawah umur yang sudah membawa motor ke Sekolah, Jalan-jalan, dan bepergian dengan alasan jaraknya terlalu jauh dan takut terlambat ke Sekolah, mereka semakin enjoy karena mendapatkan dukungan dari Kedua orangng tua. Padahal menurut Undang-undang minimal berusia 17 tahun dan lulus uji teori,praktik, dan uji kesehatan di Polres Pacitan. Apabila mereka terjaring dalam Operasi mereka bisa dipidanakan lantaran melanggar UU Lalu Lintas yang berlaku. Banyak orang berkelak tidak punya waktu unutk membuat SIM dan prosesnya dibuat sulit, kenyataannya tidak seperti yang mereka bayangkan, jika pemohon sudah lengkap berkasnya dan lulus ujian sebenarnya hanya memakan waktu 2 jam dan paling lama setengah hari. Kalau misalkan pemohon merasa dipersulit bisa langsung mengadukannya langsung ke Kantor.

No comments:

Post a Comment