PENGERTIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PLH SMKN 2 PACITAN
PLH SMKN 2 PACITAN
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Pembangunan Berkelanjutan.
SASARAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sasaran Organisasi merupakan
penggambaran yang ingin diwujudkan melalui tindakan yang diambil organisasi
guna mencapai tujuan yang merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari
suatu proses perencanaan stratejik oleh Badan Lingkungan Hidup Yakni :
1. Meningkatnya Kinerja Pegawai Badan Lingkungan Hidup di Seluruh Indonesia
2. Terpeliharanya Sarana dan
Prasarana Kantor
3. Terpeliharanya Kondisi Peralatan Kantor
4. Meningkatnya
Motivasi Kerja dan Semangat Kerja Pegawai
5. Terlaksananya
Perencanaan Program dan Kegiatan serta Laporan Akhir Tahun
6. Tersedianya
Dokumen guna penerbitan Rekomendasi Penilaian Kinerja Perusahaan
7. Menurunnya
Persentase Kerusakan dan Pencemaran yang terjadiakibat suatu Usaha/Kegiatan
8. Meningkatnya Kualitas Lingkungan
9. Terwujudnya Peringatan Hari
Lingkungan Hidup dan Perayaan/ Penyambutan atas penghargaan adipura
10. Meningkatnya Kesadaran
Penciptaan Lingkungan
11. Tersedianya Aparatur yang
handal melalui Diklat Lingkungan Hidup
12. Adanya Peningkatan Sarana
dan Prasarana Penunjang Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Meningkatnya
kemampuan dan kualitas masyarakat dalam lingkungan hidup dan kebersihan
14. Menurunnya
Persentase Pencemaran Daerah Aliran Sungai dan Kawasan Konservasi Hutan Lindung
15. Terwujudnya
Masyarakat yang Paham akan Hak, KEwajiban dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
16. Terciptanya
Kesepakatan dalam Pengelolaan dan Konservasi SDA
17. Tersedianya
Informasi Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
18. Beroperasinya
Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
TUJUAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
1.
Meningkatnya
kinerja dan disiplin pegawai serta tertibnya manajemen ketatausahaan Badan
Lingkungan Hidup
2.
Terjaganya kondisi
Sarana dan Prasarana Kantor guna peningkatan operasional dinas
3.
Terjaganya
kondisi peralatan kantor guna lancarnya administrasi perkantoran
4. Meningkatnya
motivasi kerja dan semangat kerja pegawai dalam melaksanakan rutinitas
pekerjaan harian
5. Penyusunan
program dan kegiatan tahun berjalan dan pembuatan laporan akhir tahun anggaran
6.
Adanya
Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan
7. Berkurangnya
kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat suatu kegiatan/usaha
yang dilakukan oleh orang atau badan hukum
8. Meningkatnya
jumlah perusahaan yang mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran
9. Meningkatnya
kesadaran penciptaan lingkungan sesuai dengan regulasi hukum yang ada bagi
badan usaha
10. Meningkatnya seluruh
kesadaran komponen masyarakat akan pentingnya arti lingkungan
11. Meningkatnya SDM
aparatur dalam penanganan pengelolaan lingkungan
12. Meningkatnya
sarana dan prasarana penunjang pegelolaan lingkungan hidup
13. Meningkatnya
pemahaman masyarakat atas peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
14. Berkurangnya
pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan konservasi hutan lindung
15. Terwujudnya
pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola
lingkungan hidup
16. Meningkatnya koordinasi
pengelolaan konservasi SDA
17. Tersedianya
informasi Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
18. Beroperasinya
Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
STUDY PUSTAKA MENGENAI :AMDAL, PRODUKSI BERSIH,
AUDIT LINGKUNGAN, IS0 14000, EKOLABEL
[
Environmental Labelling ]
AMDAL
Menurut UURI No.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yg dimaksud AMDAL(Anali8sis
Mengenai Dmpak Lingkungan ) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang
direncanakan pada Lingkungan Hidup yang dipurlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
Jadi,sebelum rencana usaha dan kegiatan dilaksanakan, harus ada
pengkajian terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.Jika, dampak
yang ditimbulkan,ternyata tak besar dan penting ,maka perlu dibuat Upaya
Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan(UPL).
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah mungkin.
Produksi Bersih
Secara umum aplikasi pengelolaan dewasa ini masih terfokus pada pendekatan pengelolaan limbah terlanjur dihasilkan,sehingga memerlukan biaya investasi,operasi,pemeliharan relative tinggi.Produksi bersih yaitu sebagai suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan.
Pelaksanaan produksi bersih dapat
dilakukan pada setiap tahap produksi dan dapat dimulai dari hal-hal yang mudah dan tidak memerlukan
biaya investasi,seperti good-house keeping(pengelolaan kerumah tanggaan
perusahaan )
Audit Lingkungan
Menurut UURI No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.Audit Lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan kegiatan menilai tingkat ketaatan
terhadap persyaratan hokum yang berlaku, sehingga Audit Lingkungan merupakan
sebuah usaha manajemen internal yang menunjukkan tangung jawab pengusaha dalam
mengatur & mengawasi lingkungan
ISO 14000
Di tingkat Internasional,
Internasional Standardization Organization(ISO) telah didorong oleh kalangan
dunia usaha untuk mengembangkan suatu seri standar manajemen lingkungan yang
berlaku secara Internasional
Yang dikenal ISO seri
14000.Penghargaan ISO 14000 diberikan kepada industri/organisasi yang telah
memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu :
Ø Penghargaan terhadap
lingkungan
Ø Peningkatan hubungan
masyarakat
Ø Menunjukan kesesuaian
dengan peraturan
Ø Peningkatan kepercayaan dan
kepuasan konsumen
Ekolabel(Environmetal Labelling )
Ekolabel(Environmetal Labelling ) adalah
panduan untuk konsumen dalam memilih produk dan jasa yang menimbulkan kerusakan
minimum ke lingkungan. Produk/jasa bisa memperoleh sertifikasi jika dibuat dan
ditawarkan dengan cara-cara daur ulang, memperpanjang umur pakai,dapat
digunakan kembali dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam rangka persiapan penerapan ekolabel di
indonesia,Bapedal selaku
instansi koordinator penetapan prioritas kategori produk
menghimpun kriteria ekolabel dari instansi teknis
No comments:
Post a Comment