Monday, January 27, 2014

PENDIDIKAN LINGKUNAGN HIDUP SMKN 2 PACITAN


PENGERTIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PLH SMKN 2 PACITAN

Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Pembangunan Berkelanjutan.

SASARAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sasaran Organisasi merupakan penggambaran yang ingin diwujudkan melalui tindakan yang diambil organisasi guna mencapai tujuan yang merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari suatu proses perencanaan stratejik oleh Badan Lingkungan Hidup Yakni :

1.  Meningkatnya Kinerja Pegawai Badan Lingkungan Hidup di Seluruh Indonesia
2.  Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Kantor

3. Terpeliharanya Kondisi Peralatan Kantor
4.  Meningkatnya Motivasi Kerja dan Semangat Kerja Pegawai
5. Terlaksananya Perencanaan Program dan Kegiatan serta Laporan Akhir Tahun
6.  Tersedianya Dokumen guna penerbitan Rekomendasi Penilaian Kinerja Perusahaan
7.  Menurunnya Persentase Kerusakan dan Pencemaran yang terjadiakibat suatu Usaha/Kegiatan
8.  Meningkatnya Kualitas Lingkungan
9. Terwujudnya Peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Perayaan/ Penyambutan atas penghargaan adipura
10.  Meningkatnya Kesadaran Penciptaan Lingkungan
11. Tersedianya Aparatur yang handal melalui  Diklat Lingkungan Hidup
12.  Adanya Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Pengelolaan Lingkungan Hidup
13.  Meningkatnya kemampuan dan kualitas masyarakat dalam lingkungan hidup dan kebersihan
14.   Menurunnya Persentase Pencemaran Daerah Aliran Sungai dan Kawasan Konservasi Hutan Lindung
15.  Terwujudnya Masyarakat yang Paham akan Hak, KEwajiban dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
16.  Terciptanya Kesepakatan dalam Pengelolaan dan Konservasi SDA
17.   Tersedianya Informasi Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
18.  Beroperasinya Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup

TUJUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

1.      Meningkatnya kinerja dan disiplin pegawai serta tertibnya manajemen ketatausahaan Badan Lingkungan Hidup
2.      Terjaganya kondisi Sarana dan Prasarana Kantor guna peningkatan operasional dinas
3.      Terjaganya kondisi peralatan kantor guna lancarnya administrasi perkantoran
4.     Meningkatnya motivasi kerja dan semangat kerja pegawai dalam melaksanakan rutinitas pekerjaan harian
5.      Penyusunan program dan kegiatan tahun berjalan dan pembuatan laporan akhir tahun anggaran
6.      Adanya Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan
7.  Berkurangnya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat suatu kegiatan/usaha yang dilakukan oleh orang atau badan hukum
8.     Meningkatnya jumlah perusahaan yang mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran
9.    Meningkatnya kesadaran penciptaan lingkungan sesuai dengan regulasi hukum yang ada bagi badan usaha
10. Meningkatnya seluruh kesadaran komponen masyarakat akan pentingnya arti lingkungan
11. Meningkatnya SDM aparatur dalam penanganan pengelolaan lingkungan
12. Meningkatnya sarana dan prasarana penunjang pegelolaan lingkungan hidup
13. Meningkatnya pemahaman masyarakat atas peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
14. Berkurangnya pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan konservasi hutan lindung
15. Terwujudnya pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola lingkungan hidup
16. Meningkatnya koordinasi pengelolaan konservasi SDA
17. Tersedianya informasi Data Status Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
18. Beroperasinya Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup

STUDY PUSTAKA MENGENAI :AMDAL, PRODUKSI BERSIH, AUDIT LINGKUNGAN, IS0 14000, EKOLABEL
[ Environmental Labelling ]

AMDAL
Menurut UURI No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yg dimaksud AMDAL(Anali8sis Mengenai  Dmpak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang dipurlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
   Jadi,sebelum rencana usaha dan kegiatan dilaksanakan, harus ada pengkajian terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.Jika, dampak yang ditimbulkan,ternyata tak besar dan penting ,maka perlu dibuat Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan(UPL).
    Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah mungkin.
    
    Produksi Bersih

Secara umum aplikasi pengelolaan dewasa ini masih terfokus pada pendekatan pengelolaan limbah terlanjur dihasilkan,sehingga memerlukan biaya investasi,operasi,pemeliharan relative tinggi.Produksi bersih yaitu sebagai suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan.
   Pelaksanaan produksi  bersih dapat dilakukan pada setiap tahap produksi dan dapat dimulai  dari hal-hal yang mudah dan tidak memerlukan biaya investasi,seperti good-house keeping(pengelolaan kerumah tanggaan perusahaan ) 
   Audit Lingkungan
Menurut UURI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Audit Lingkungan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan kegiatan menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hokum yang berlaku, sehingga Audit Lingkungan merupakan sebuah usaha manajemen internal yang menunjukkan tangung jawab pengusaha dalam mengatur & mengawasi lingkungan
     
     ISO 14000
Di tingkat Internasional, Internasional Standardization Organization(ISO) telah didorong oleh kalangan dunia usaha untuk mengembangkan suatu seri standar manajemen lingkungan yang berlaku secara Internasional
Yang dikenal ISO seri 14000.Penghargaan ISO 14000 diberikan kepada industri/organisasi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu :
Ø  Penghargaan terhadap lingkungan
Ø  Dasar persamaan kompetitifØ  Penurunan kecelakaan kerja
Ø  Peningkatan hubungan masyarakat
Ø  Menunjukan kesesuaian dengan peraturan
Ø  Peningkatan kepercayaan dan kepuasan konsumen
     

        Ekolabel(Environmetal Labelling )
 Ekolabel(Environmetal Labelling ) adalah panduan untuk konsumen dalam memilih produk dan jasa yang menimbulkan kerusakan minimum ke lingkungan. Produk/jasa bisa memperoleh sertifikasi jika dibuat dan ditawarkan dengan cara-cara daur ulang, memperpanjang umur pakai,dapat digunakan kembali dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
  Dalam rangka persiapan penerapan ekolabel di indonesia,Bapedal selaku instansi  koordinator  penetapan prioritas kategori produk menghimpun kriteria ekolabel dari instansi teknis

No comments:

Post a Comment