Kantor Polres Pacitan Tempat Pembuatan SIM Hari production 2015 |
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
SIM (Surat Izin Mengemudi ) merupakan tanda pengenal khusus pengendara kendaraan dijalan raya,tujuannya untuk menunjukkan bahwa pengendara sudah layak untuk berkendara dijalan raya. Dalam pembuatannya dikatakan tidak terlalu rumit.
Berikut langkah/langkah dan prosedurnya :
1. Usia untuk SIM C minimal 17 tahun
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk, Lalu di FC 2 lembar
3. Membeli Map di Koperasi Polres Pacitan
4. Tes Kesehatan di Poliklinik Polres Pacitan samping Masjid Agung dan membayar administrasi
5. Ke Kantor Polres Pacitan untuk ujian teori tentang pengetahuan berlalu lintas, jika ujian teori lolos maka melanjutkan ke proses selanjutnya
6. Ujian Praktek di asrama Polisi samping Taman Makan Pahlawan, apabila dinyatakan belum lolos maka pemohon SIM bisa mengulangi minggu depannya sampai dinyatakan lolos oleh penguji
7. Setelah semua berkas telah terpenuhi dan lolos ujian anda balik lagi kekantor untuk pengambilan foto,sidik jari, dan tanda tangan untuk identitas SIM.
8. Tunggulah di tempat yang disediakan untuk mengambil SIM yang telah anda idam-idamkan dan membayar administrasi.
Materi prosedur pembuatan SIM itu berdasarkan pengalaman saya pada tahun 2012. Semoga bermanfaat untuk teman-teman di Pacitan, Tidak berlaku prosedur diatas Apabila ada perubahan peraturan lalu lintas dalam pembuatan SIM tahun berikutnya.
MELIHAT POLISI, JANTUNG IKUT BERDEBAR
Hari production 2015 |
No comments:
Post a Comment